Bagian Organisasi, mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam perumusan kebijakan, mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, tatalaksana dan pelayanan publik, kinerja dan reformasi birokrasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Organisasi, mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan urusan di bidang kewenangannya;
29
b. pengoordinasian pelaksanaan program urusan dibidang kewenangannya;
c. pengoordinasian pelayanan adminstrasi urusan di bidang kewenangannya;
d. pelaksanaan pembinaan, pemantuan dan evaluasi urusan di bidang kewenangannya;
e. pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Bagian Organisasi serta Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan ketatausahaan, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Bagian Organisasi;