Sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2020-2024, visi Walikota Probolinggo adalah:
“MEMBANGUN BERSAMA RAKYAT UNTUK KOTA PROBOLINGGO YANG LEBIH BAIK, BERKEADILAN, SEJAHTERA, TRANSPARAN, AMAN, DAN BERKELANJUTAN”
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut dirumuskan 4 (empat) misi pembangunan, yaitu:
Sebagai komponen dari Sekretariat Daerah, maka Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mengemban misi keempat, yaitu: Tatakelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Baik.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 194 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Staf Ahli Kota Probolinggo
Bagian Pengadaan Barang dan jasa mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan dalam perumusan kebijakan, mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi dibidang pengadaan barang dan jasa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, mempunyai fungsi :